• Jelajahi

    Copyright © Targetinvestigasisultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat Natal & Tahun Baru 2025

    Selamat Natal & Tahun Baru 2025

    Polres Koltim Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor dan Penadah

    Admin
    , April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T15:52:19Z
    Foto : Istimewa 


    KOLTIM, TARGET INVESTIGASI. com- Polres Kolaka Timur (Koltim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah motor curian, Rabu (23/4/25)



    Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Koltim (AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH., S.I.K.,MH), Wakapolres Koltim, (Kompol Drs. Tawakal), Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, (AKP Harry Prima, S.T.K. S.I.K) , serta sejumlah awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut.



    Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa untuk Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal taksi online di wilayah hukum Kota Kendari.



    Sementara, Satu orang penadah LS kami tahan di sini karena menerima hasil pencurian empat unit sepeda motor dari kedua pelaku.



    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit sepeda motor yaitu 1 unit Yamaha Mio M3 warna biru putih, 1 unit Honda CRF warna hitam, 1 unit Honda CRF warna merah hitam dan 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam



    " Tiga unit sepeda motor lainnya dari TKP berbeda di wilayah Kolaka Timur masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan oleh Satreskrim." Ujarnya 



    Ia mengatakan, Motor yang berhasil dicuri, sebagain besar adalah kendaraan dengan sistem pengamanan yang lemah sehingga mudah dibobol oleh pelaku.



    " Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menambah pengamanan pada kendaraan agar menyulitkan aksi pencurian. Karena Para pelaku ini melakukan aksinya tidak butuh waktu satu menit untuk menggasak kendaraan," Imbaunya



    Tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima S.T.K,. S.I.K. mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku dengan cara menyasar sepeda motor yang terparkir teras rumah, kemudian menjebol rumah kunci motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.



    " Kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di berbagai kabupaten di wilayah hukum Polda Sultra. Khusus di Kolaka Timur, mereka beraksi sebanyak tujuh kali," terangnya 



    Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pencurian diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan dan barang bukti diamankan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.



    " Dari pengakuan LS sebagai penadah, ia membeli motor curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2.800.000 hingga Rp 6.000.000 dan yang saya beli dari harga Rp 2.800.000 kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 3.000.000," jelasnya 



    Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. ujarnya



    Olehnya itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke kantor polisi dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Ini penting agar proses pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah bisa segera dilakukan.



    "Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polres membawa surat-surat kelengkapan kendaraan serta kami siap memfasilitasi proses verifikasi dan pengembalian," ucapnya.



    Laporan : Imran 



    .



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini