Kebun milik Musran Mundo |
Hal ini disampaikan Musran Mundo Saat di temui awak media, Rabu (22/7), Sambil menunjukan bukti surat tanda penerimaan laporan Polisi No POL STPL / 21 / VII / 2020 / SEK ADL
Menurut Peri orang tua Musran Mundo yang juga sebagai saksi mengatakan ” Peristiwa Penyerobotan dan pengrusakan tanaman perkebunan terjadi Hari Jum’at (17/2) pada pagi pukul 10.00, saat itu Ia berada di kebun dan tiba tiba melihat salah satu oknum warga menerobos pagar batas kebun miliknya ” ungkapnya
Setelah itu, SYT di duga melakukan pengrusakan tanaman perkebunan dengan menebang pohon jati dan pohon pinang menggunakan parang.
Pemerintah Desa Papawu melalui Kepala Dusun 1 Ardin Tombo saat dikonfirmasi awak Media mengatakan ” jalur mediasi telah kami lakukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk berdamai agar menyelesaikan secara kekeluargaan, namun sangat di sayangkan tidak ada titik temu,”katanya
Hal senada di ungkapkan Kepala Desa Papawu Arianto selaku Pemerintah Desa papawu, sangat menyayangkan seharusnya ” kasus seperti ini tak perlu dibesar-besarkan cukup sampai didesa saja penyelesaiannya “ungkapnya
Hal ini disebabkan SYT, walaupun sebagai terlapor Ia tetap bersikukuh agar melanjutkan perkara tersebut, Ia juga telah mengakui perbuatannya dihadapan pemerintah Desa papawu.
” Bahkan SYT mengakui perbuatannya tersebut sudah sering dilakukan sejak bulan Februari Lalu semenjak Ia Membeli lahan yang besebelahan dengan Bapak Musran Mundo,”ujar Arianto
Seharusnya SYT, memberikan contoh kepada warga dan bijak dalam bertindak,apalagi Ia merupakan salah satu pegawai negeri sipil yang bekerja dijajaran pemda konawe selatan ” jangan malah sebaliknya menunjukan sikap arogansi yang tidak pantas di jadikan panutan,” ungkapnya
Laporan (Ind)